Buher Beri Atensi Dugaan Kasus Penganiayaan dan Pencabulan Gadis 13 Tahun

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan dugaan kasus penganiayaan dan pencabulan yang dialami gadis di bawah umur dengan nama samaran Mawar (13).

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan akan melakukan pemeriksaan saksi dan korban untuk mengetahui kronologi dugaan kasus penganiayaan dan pencabulan tersebut.

“Dengan video yang sudah viral kita lihat kejadian sebenarnya seperti apa, sesuai nggak dengan kejadian-kejadian itu. Siapa saja saksi-saksinya,” ujar Buher sapaan akrabnya, Senin (22/11).

Kasus tersebut mendapatkan atensi dari pihak Polresta Malang Kota, sebab korban masih anak-anak.

“Karena (peristiwa) ini terkait perundungan terhadap anak. Kasus bullying itu sempat ramai dibahas. Apalagi ini masih dalam situasi pandemi Covid-19,” kata dia.

Buher menyampaikan akan melakukan pendalaman, salah satunya melalui hasil visum korban sehingga nanti akan diketahui penganiayaan seperti apa yang dilakukan.

“Jadi kami harus mendalami terhadap visum, apakah ada kekerasan kepada korban baik itu benda keras dan lain-lain,” ucap dia.

“Selain itu, bullying ini mengakibatkan psikis orang itu terganggu nggak, sedih, itu kan harus ada dari forensik psikolog yang bisa menilai. Makanya itu butuh proses penyelidikan,dan ini akan kami sampaikan ke teman-teman dan publik terkait progres perkara ini,” imbuhnya.(end)

Berita Terkini

Arikel Terkait