BPKH Bahas Optimalisasi Dana Haji dan Nilai Manfaat untuk Kemaslahatan Umat

FGD optimalisasi dana haji. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan Optimalisasi Dana Haji dan Kemaslahatan bersama DPR RI dan MUI di Rayz Hotel Malang, Sabtu (21/11).

Acara tersebut dihadiri anggota badan pelaksana bidang kesekretariatan badan dan kemaslahatan BPKH Dr. Rahmat Hidayat, SE ,MT, anggota pelaksana bidang investasi surat berharga dan Emas BPKH Dr. Beny Witjaksono, MM, anggota komisi XI DPR RI Ir. Andreas Eddy Susetyo, MM, ketua MUI kota Malang KH Misno Fadhol Hija’.

Dalam kesempatan itu Andreas memaparkan mengenai pembebasan pajak untuk lembaga sosial dan keagamaan (termasuk BPKH) yang tercantum dalam UU Cipta Karya. Andreas berharap pembebasan pajak untuk BPKH dapat meningkatkan nilai manfaat yang dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat.

“Makanya kami tak ingin BPKH seperti “tidur”, kami dorong investasi dalam penempatan keuangan dan investasi langsung,” katanya.

Andreas juga mengatakan bahwa setelah ada perubahan regulasi perpajakan, BPKH dapat
menggerakan sektor ekonomi Indonesia dengan memaksimalkan pengelolaan dananya dengan
prinsip syariah.

“Tujuannya ekonomi syariah bisa dikembangkan, mulai wisata halal, makanan produk halal dan banyak hal lain, makanya ini perlu pembiayaan secara syariah. Dana setoran umat bisa betul-betul efektif dan optimal mempertahankan kaidah syariah,” ujarnya.

Sementara itu Anggota bidang kesekretariatan badan dan kemaslahatan BPKH Rahmat Hidayat
mengatakan bahwa tahun 2020 BPKH mempunyai dana kemaslahatan sebesar Rp185 miliar yang disalurkan melalui mitra kemaslahatan.

Penyaluran melalui mitra kemaslahatan tersebut dilakukan agar dana kemaslahatan dapat terserap dengan baik, merata, dan dapat di pertanggung jawabkan.

“Di tahun 2021 dana kemaslahatan akan meningkat menjadi Rp194,5 miliar. Ini diharapkan dana kemaslahatan BPKH dapat membantu mengurangi problematika umat di bidang ekonomi, kesehatan, sosial, dan keagamaan,” tambahnya.

Dana kemaslahatan tersebut berasal dari nilai manfaat yang didapat dari hasil kelolaan Dana Abadi Umat (DAU) sesuai Pasal 17 UU No. 34 tahun 2014.(der)