BPK RI Periksa LKPD dan Bantuan Parpol di Kabupaten Malang

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D).

MALANGVOICE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Pemeriksaan ini terkait dua hal, yakni LKPD dan pemeriksaan bantuan partai politik atas dasar pembagian kursi, yang setiap tahun rutin dilakukan,” ungkap Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, saat dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Menurutnya, semua pemerintah mulai provinsi, maupun kabupaten/kota harus dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang sudah diatur dengan Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

“Tahun ini (2021), BPK memeriksa secara dua periode, periode pertama tanggal 3 Februari 2021 lalu melalu zoom meeting se-Jatim dengan bupati/Walikota,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Tridiyah, Pemkab Malang saat ini juga ikut menyerahkan laporan keuangan tahun 2020 lalu kepada BPK perwakilan RI paling lambat 31 Maret 2021. Karena, agenda pemeriksaan BPK ini merupakan agenda kegiatan rutin setiap tahun, yang mana Pemkab Malang menginginkan meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perwakilan BPK ini selama 30 hari kedepan akan melakukan pemeriksaan rinci ke seluruh SKPD dilingkungan Pemkab Malang terkait LKPD dan bantuan Partai Politik atas dasar pembagian kursi yang setiap tahunnya rutin dilakukan,” terangnya.

Wanita yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Malang ini menegaskan jika setelah neraca (Laporan Keuangan, red) diserahkan, maka nantinya Tim BPK akan ke lapangan untuk memeriksa secara lebih terperinci.

“Jika sudah diserahkan semua, nanti tanggal 2 sampai 3 April 2021, akan dilakukan audit secara rinci ya, dengan cara membandingkan, misalnya belanja barang apakah sudah dihitung tepat, kemudian belanja konstruksi apakah sudah sesuai kontraknya, bisa dicek nanti volumenya tertulis 100 nah apakah dilapangan juga sudah sesuai apa tidak,” tegasnya.

Selanjutnya, tambah Tridiyah, hasil dari tahapan pemeriksaan tersebut, jelas menghasilkan 4 kriteria, meliputi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar dengan Pengendalian (WP), Tidak Wajar dan Disclaimer atau tidak dapat diberikan opini.

“Hasil pemeriksaan itu tentunya berdasarkan sistem pengukuran internal, salah satunya akan membandingkan apa yang akan dilakukan internalnya dan yang dilapangan, tak lupa juga fokus pada pengungkapan penyaji wajar atau tidak,” tukasnya.(der)