MALANGVOICE – Salah satu fokus Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) adalah terus meningkatkan jaminan sosial bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Asisten Deputi bidang pemasaran BPJS-TK Wilayah Jawa Timur, Dodit Isdiyono, mengatakan bahwasanya pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja migran telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
“Sejak 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk memberi perlindungan kepada PMI,” ujar Dodit, dalam sarasehan Migran Day di Universitas Ma Chung, Kamis (20/12).
“Para pekerja Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, saat ini telah mendapatkan kesetaraan perlindungan jaminan sosial yang merupakan perwujudan atas hadirnya negara bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI),” tambahnya.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa jaminan sosial ini diberikan BPJS-TK, mulai lima bulan sebelum bekerja di luar negeri. Kemudian, jaminan juga diberikan pada PMI saat bekerja hingga setelah kembali di Indonesia.
Dari data BPJS-TK, jumlah peserta jaminan sosial mencapai 398.326 pekerja migran, yang terdiri atas 144.837 calon PMI yang sedang melakukan pelatihan dan persiapan kerja dan 253.489 PMI yang telah bekerja di luar negeri.
“Seluruh pekerja migran yang berangkat sejak Agustus 17 secara prosedural, sudah bisa kami pastikan hak perlindungannya. PR-nya saat ini menjangkau pekerja migran yang sudah di luar negeri,” ujarnya.(Hmz/Aka)