BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Perlindungan Kerja bagi Peserta Didik Magang

Peserta didik SMKN 1 Kota Batu didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan itu diwajibkan bagi peserta didik yang hendak mengikuti program magang. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Program magang melekat erat dengan pola pendidikan vokasi. Salah satunya pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Saat mengikuti pemagangan, peserta didik diuji mengaplikasikan keterampilannya di bidang dunia kerja.

Posisi mereka pun setara dengan para pekerja. Begitu juga dengan risiko kerja yang dihadapinya. Sehingga perlindungan kerja perlu diberikan kepada peserta didik magang selayaknya pekerja.

Kewajiban mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta didik magang pun mengacu pada PP nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan PP nomor 44 tahun 2015. Regulasi itu mengatur tentang penyelenggaraan program jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Batu pun turun langsung mendatangi SMKN 1 Kota Batu. Para peserta didik di sekolah itu yang hendak mengikuti magang didaftarkan sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka diikutkan dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Yeni Aristasari saat mendatangi SMKN 1 Kota Batu untuk pendaftaran kepesertaan bagi peserta didik.

Yeni mengatakan, perlindungan ini sangat penting bagi peserta didik magang. Terutama saat mengalami risiko kerja semacam kecelakaan kerja maupun kematian. Program ini akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas saat terjadi kecelakaan kerja. Berikutnya untuk santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.

“Biaya perawatan kecelakaan kerja tak terbatas sesuai klaim pengobatan hingga sembuh. Jaminan kematian karena penyebab apapun sebesar Rp 42 juta,” ujar dia.

Ia berkeinginan agar SMK-SMK lainnya bisa mengikuti jejak SMKN 1 Kota Batu. Agar para peserta didik yang hendak mengikuti program magang didaftarkan sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Apalagi Cabang Dindik Provinsi Jatim Wilayah Malang-Batu mengeluarkan nota dinas mengatur kewajiban itu,” imbuh dia.

Ia menambahkan, masuknya kelompok peserta didik program magang bisa memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih sesuai regulasi, peserta didik magang juga harus dilindungi hak-haknya secara mutlak.

“Mereka berhak mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan kerja saat magang. Makanya kami juga menyasar kelompok peserta didik,” ucap dia.

Sementara itu Kepala SMKN 1 Kota Batu, Joko Santoso mengatakan ada empat jurusan program studi di lembaga pendidikan itu. Yakni tata rias, tata boga, tata busana dan perhotelan. Setiap tahunnya, kurang lebih sebanyak 396 peserta didik dikirimkan mengikuti program magang.

“Program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi peserta didik magang. Karena mereka terjun ke dunia kerja dan resikonya pun setara dengan pekerja,” ucap Joko.

Ia mengatakan, para peserta didik didaftarkan pada program JKN dan JKM. Iuran bulananya ditanggung wali murid masing-masing sebesar Rp 16.800. Jangka waktu kepesertaan ada yang 6 bulan hingga 1 tahun.

“Tergantung pada kesanggupan wali murid masing-masing. Ada yang setahun, karena selepas magang biasanya peserta didik lanjut kerja paruh waktu,” imbuh dia.

Joko menuturkan, sebetulnya pendaftaraan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah dijalankan SMKN 1 Kota Batu sejak 2018 lalu. Jauh sebelum munculnya aturan dari Kemenaker yang mewajibkan peserta didik magang terdaftar program jaminan sosial itu.

“Ada pengalaman peserta didik kami dulunya mengalami kecelakaan kerja. Ya syukur bisa ditopang program ini. Makanya kami menyadari perlindungan ini sangat penting,” pungkasnya.(der)