BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Langkah Optimal JTP Group Lindungi Seluruh Karyawan

MALANGVOICE – Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha berkunjung langsung ke holding company Jawa Timur Park Group, Selasa (13/4). Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan Safari Direksi ke berbagai tempat di Indonesia.

Kedua pihak berdiskusi terkait manfaat dari sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan. Terbaru yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program yang dimulai 11 Februari 2022 ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi terhadap semua komitmen dari Manajemen Jatim Park Group. Tidak hanya tentang manfaat yang dirasakan oleh para pekerja di Jatim Park, namun pihaknya juga menggali informasi dan masukan dari manajemen Jatim Park Group.

“Kita berdiskusi tentang perbaikan ke depannya. Artinya tidak sebatas menanyakan iurannya sudah bayar atau belum, tapi bagaimana manfaatnya,” ujar Asep.

Perusahaan yang lain, kata Asep, patut mencontoh Jatim Park Group. Perusahaan memiliki kewajiban mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disebut sebagai upaya untuk memberi keamanan dan kenyamanan kerja bagi penerima kerja. Dengan demikian, risiko kerja dapat diminimalisir dengan berbagai program jaminan sosial yang digeber BPJS Ketenagakerjaan.

Jatim Park Group mempunyai banyak karyawan. Sektor wisata hiburan dan hotel yang dikembangkan olehnya semakin berkembang dan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak.

Asep menyebut Jatim Park Group sebagai salah satu peserta platinum di Kota Batu, Jawa Timur.

Sementara itu, Direktur Jatim Park 3, Ir. Suryo Widodo mengatakan selama ini seluruh karyawan Jatim Park Group didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan upaya dan komitmen kami memberikan perlindungan kepada karyawan agar semua bekerja dengan aman dan nyaman, keluarga tenang,” katanya.

Jatim Park Group mempunyai sekitar 1.534 karyawan dari enam Perseroan Terbatas di bawah Holding Company Jatim Park Group. Seluruh pekerjanya telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso membeberkan peran aktif Pemerintah Kota Batu yang memiliki atensi tinggi terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami telah bekerjasama dengan Pemkot Batu dalam upaya perlindungan kerja. Tidak hanya pekerja penerima upah, tapi juga non penerima upah seperti petani, marbot masjid, pedagang, juru parkir dan lainnya,” kata Imam.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Jatim Park Group dan Pemkot Batu yang bersinergi untuk menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman dan tenang dengan terdaftarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait