MALANGVOICE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ajak karyawan di rumah sakit ataupun klinik ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan, lantaran memiliki banyak manfaat.
“Jaminan itu bisa melindungi yang bersangkutan juga bisa menjaga institusi. Menciptakan kenyamanan karyawan RS dan Klinik, mereka merasa terayomi. Kita selaku pemberi kerja bisa menjamin mereka agar tidak seenaknya sendiri main resign,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, Rabu (26/2).
Menurut Arbani, selain menguntungkan bagi karyawan, BPJS Ketenagakerjaan juga bermanfaat bagi penyedia kerja.
“Dalam peraturan perundang-undangan sudah mengatur terkait fungsi dan kegunaan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, setiap warga negara sebenarnya wajib mengikuti BPJS, baik kesehatan ataupun ketenagakerjaan. Kita di Dinas Kesehatan ini hanya mendorong saja,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Arbani, dengan adanya jaminan kesehatan yang diberikan pemberi kerja, para karyawan nantinya tidak bakal kebingungan di fasilitas kesehatan ketika menjalani perawatan.
“Dengan harapan, para karyawan dapat ikut BPJS agar tidak terombang-ambing terkait kesejahteraan saat di faskes,” ungkapnya.
Saat ini, tambah Arbani, para karyawan di rumah sakit ataupun klinik juga didorong agar diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, mereka tidak hanya memberikan pelayanan tapi juga mendapatkan jaminan kesehatan.
“Seperti yang saya rasakan di RSUD Lawang, karyawan ini sudah dapat ilmu ini itu, mereka tiba-tiba resign. Jadi harapannya, mereka tidak hanya memberikan pelayanan saja, tapi juga mengikutsertakan karyawannya. Sejauh ini BPJS di rumah sakit, karyawan sudah banyak yang diikutkan, kalau klinik belum,” pungkasnya.(Hmz/Aka)