BPJamsostek Kenalkan Kenaikan Manfaat Tanpa Tambah Iuran

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Malang, Nurhadi Wijayanto, menjelaskan soal manfaat baru program BP Jamsostek. (deny rahmawan)
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Malang, Nurhadi Wijayanto, menjelaskan soal manfaat baru program BP Jamsostek. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – BPJS Ketenagakerjaan merilis beberapa kenaikan manfaat dari programnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

Dijelaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Cahyaning Indriasari, kenaikan manfaat ini berlaku kepada seluruh peserta mulai Januari 2020.

“Kenaikan manfaat ini bisa dirasakan peserta tanpa menambah iuran, atau sama dengan iuran sebelumnya,” kata Cahyaning kepada awak media di Malang, Jumat (27/12).

Adapun kenaikan manfaat ini antara lain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung pembiayaan sampai dengan perawatan di rumah (home care) dan diagnostic.

“Pembiayaan home care mencapai Rp20 juta, sedangkan diagnostic dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas,” jelasnya.

Masih terkait pembiayaan, BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipanggil BPJmsostek ini menambah dana untuk transportasi kesehatan. Untuk jalur darat menjadi Rp5 juta, jalur laut Rp2juta, dan jalur udara mencapai Rp10 juta.

Selain itu, BPJamsostek juga memberikan tambahan dana untuk beasiswa bagi anak peserta. Semula beasiswa ini dibatasi hanya dengan nominal Rp12 juta. Kini adanya perubahan PP itu menjadi dua anak dengan melihat jenjang pendidikan mulai TK hingga Perguruan Tinggi.

“Batasnya diberikan kepada anak peserta hingga usia 23 tahun, menikah bekerja,” imbuhnya.

Dalam revisi aturan ini juga termasuk penambahan beberapa manfaat dari JKK, yakni santunan sementara tidak mampu bekerja, berupa penggantian upah sebesar 100% menjadi 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan penggantian upah untuk seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta untuk 24 bulan.

Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja, tetapi juga program JKM. Santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Kedua, Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta.

Biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Sehingga total santunan Jaminan Kematian menjadi Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK.

“Kami juga ada program Vokasi. Ini program dari Kemenkeu, jadi setelah kena PHK itu biar gak nganggur, tujuannya meningkatkan kesejahteraan peserta untuk meningkatkan keterampilan. Supaya punya peluang atau berwirausaha ke depannya,” tandasnya. (Der/ulm)