BPHTB Online Panen Apresiasi

Sosialisasi kepada para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait di Ruang Sidang Balai Kota, Senin (27/2). (Istimewa)
Sosialisasi kepada para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait di Ruang Sidang Balai Kota, Senin (27/2). (Istimewa)

MALANGVOICE – Rencana penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online atau e-BPHTB mendapat banyak apresiasi. Apalagi, kebijakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) ini segera diujicobakan dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, menyebut, terobosan-terobosan seperti ini memang diperlukan. Tujuannya, tak lain demi meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta selaras dalam semangat optimalisasi pemungutan pajak daerah.

“Karena semua kembali bermuara untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan warga Kota Malang,” tutur mantan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang ini, Senin (27/2).

Gebrakan BP2D ini juga mendapat respon positif Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Malang, R Imam Rahmat. Menurutnya, penerapan BPHTB online nantinya bisa berimplikasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Malang, khususnya dari tingginya minat investor yang menamamkan investasinya di kota ini.

“Jika semua indikator dan penerapannya jelas, maka tidak akan ada lagi ruang abu-abu yang memungkinan terjadinya tawar menawar dalam penentuan tarif BPHTB. Semuanya bisa terakomodir dengan baik dalam sistem,” papar Imam.

Hanya saja, pihaknya mengusulkan sejumlah indikator yang harus diperhatikan oleh Pemkot Malang sebelum menerapkan sistem anyarnya ini. Di antaranya, menyangkut Standar Operasional Prosedur (SOP) BPHTB Online, lampiran syarat pengajuan validasi yang relevan, jangka waktu pelayanan serta kepastian harga atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang pun kini telah merancang zona nilai tanah (ZNT). Rancangan ini akan diajukan ke pusat dan provinsi, sehingga ada kepastian soal standar harga di Kota Malang.

“Mari kita bersinergi. Untuk mendukung itu, maka ZNT harus legal dulu. Harus ada payung hukumnya, tidak harus berupa Peraturan Daerah (Perda). Karena nilai tanah kan fluktuatif, begitu pula standarnya kita perbarui setiap tahun. Tentu kurang efektif jika Pemkot harus merevisi Perda juga setiap tahun,” terang Kepala BPN Kota Malang, Masduki SH.

Menanggapi masalah penetapan standar harga, Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, menegaskan bahwa pihaknya akan menjunjung tinggi azas tertib hukum dan administrasi. Dikatakan, saat ini standarisasi harga sedang dimatangkan peraturannya.

“Yang pasti, harus diutamakan azas kepatuhan atas hukum di atasnya. Mekanisme dan klausul terkait akan diatur dalam Perwal. Jadi kami nanti akan memakai standar harga mengacu produk hukum sah dari pemerintah,” pungkasnya.(Coi/Aka)