BP2D Tekankan Pemilik Hotel, Guest House, Kos untuk Sadar Pajak

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak daerah (BP2D) Kota Malang gelar sosialisasi dengan menggandeng para pemilik hotel, guest house dan kos, Jum’at (10/8).

Kepala BP2D Ade Herawanto dalam sambutannya mengatakan ketiga pengusaha tersebut juga berpotensial penyumbang pajak terbesar di Kota Malang.

Sekadar diketahui, sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2010 yang direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2015 yakni pajak hotel dan rumah kos dikenai pajak dengan ketentuan jumlah kamar lebih dari 10.

Sementara di Kota Malang terkait pajak hotel terdapat 1.125 Wajib Pajak (WP) dengan rincian 80 WP hotel, 77 WP guest house, dan 995 WP kos-kosan.

“Untuk hotel dan guest house kena pajak 10 persen, sedangkan kos-kosan hanya 5 persen. Ketiga ini penyumbang pajak terbesar ke lima. Untuk itu kami meminta kepada para pengusaha untuk patuh membayar pajak demi kemakmuran Bhumi Arema,” katanya.

Selain itu, dikatakan Ade di tahun 2018 ini untuk target pajak hotel sebesar Rp 38 miliar dari sebelumnya sekitar Rp 36 miliar.

“Target kami memang tiap tahunnya meningkat 10 persen, tapi realisasinya lebih dari 10 persen, ini karena kami sering tekankan kepada mereka untuk terus payuh membayar pajak,” tambahnya.

Tak hanya itu, dalam kurun waktu dua pekan atau awal September, BP2D rencananya akan rutin melakukan sidak terhadap rumah kos, hotel dan guest house dengan menggandeng Satpol PP, Kejari, Kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dikatakannya sidak ini selain memeriksa keamanan juga turut menyosialisasikan pemilik atau pengusaha untuk tetap patuh membayar pajak.

“Nanti entah di sidak atau apa yang penting kami lihat dulu di lapangan seperti apa,” pungkasnya.(Der/Aka)