BP2D Pemkot Malang Maksimalkan Potensi Pajak Baru

Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pemkot Malang. (deny rahmawan)
Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pemkot Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pemkot Malang berupaya menggali potensi pajak jenis baru. Potensi itu akan dimaksimalkan demi menunjang PAD sektor pajak.

Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Pemkot Malang, Dwi Cahyo, mengatakan, saat ini upaya itu masih dicari celahnya. Diketahui di Kota Malang hanya kena sembilan jenis pajak, antara lain Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Rumah Kosan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Hotel.

Sementara itu ada dua pajak yang belum didapat, yakni sarang burung walet dan galian C.

“Di Peraturan Daerah (Perda) dan dalam UU kan ada kira-kira ada potensi pajak yang di Kota Malang namun belum kita pungut,” katanya mewakili Kepala BP2D Pemkot Malang, Ir Ade Herawanto MT.

Dwi Cahyo mencontohkan, beberapa hasil potensi pajak yang sukses adalah tempat kos dan reklame berjalan. Keduanya sekarang rutin dikenai pajak untuk membantu PAD.

Reklame berjalan itu dijelaskan lebih lanjut yang bersifat mempengaruhi atau mengajak masyarakat memnggunakan atau membeli produknya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Biasanya ada di mobil, balon udara. Nah, penindakannya kami menggandeng Dishub dan Polres,” jelasnya. (Der/ulm)