BP2D Kota Malang Permudah Pelayanan Pembayaran PBB

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT. (Istimewa)

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang terus memberi kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan.

Meski secara resmi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2019 baru akan dilaunching pertengahan Februari mendatang bersamaan dalam rangka Pekan Panutan Pajak, namun mulai sekarang para Wajib Pajak (WP) sudah bisa melunasi kewajiban perpajakan dengan membawa SPPT tahun sebelumnya.

“Ini sudah menjadi komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat,” ujar Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, Selasa (22/1).

Dengan memperoleh bukti pembayaran lebih awal, memungkinkan masyarakat bisa memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dam bangunan serta keperluan administrasi lain-lain yang membutuhkan bukti lunas PBB.

Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu menjelaskan, gerak cepat dilakukan OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut agar bisa mencapai target Rp501 miliar yang ditetapkan tahun ini.

Meski ada kenaikan target hingga lebih dari Rp80 miliar, namun Ade menegaskan tidak akan membebani masyarakat Kota Malang dengan kenaikan nilai PBB.

“Tidak ada kenaikan PBB,” tegas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah nantinya, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas pos kepada WP bersangkutan.

Saat ini, pihak BP2D bahkan sudah mulai melakukan sistem layanan jemput bola dengan menggelar blusukan ke sejumlah wilayah di Kota Malang. Masyarakat yang daerahnya dikunjungi oleh petugas BP2D dan Bank Jatim, bisa langsung melakukan pembayaran pajak daerah on the spot.

“Sistem pembayaran pajak kini sudah semakin mudah. Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di kantor maupun cabang Bank Jatim terdekat. Seluruh pembayaran sudah menggunakan sistem online terintegrasi, sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai ke petugas pajak,” seru Sam Ade.

Alumni Universitas Gadjah Mada ini berharap, para WP dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin dengan adanya layanan dan fasilitas yang kian dalam jangkauan.

Ade yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh olahraga tak lupa mengimbau warga Kota Malang untuk memanfaatkan program pemutihan denda PBB bertajuk Sunset Policy III yang berlangsung hingga bulan April mendatang.

Dengan memanfaatkan program tersebut, WP bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 90’an hingga 2018.

“Selebihnya, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas peran serta dan partisipasi aktif dalam membayar PBB dan pajak daerah lainnya. Dan juga kami imbau untuk diawasi proses penyetoran uang pajak maupun penggunaannya,” pungkas Sam Ade d’Kross yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania. (Der/Ulm)