Bonus Atlet Peraih Medali Porprov VII Jatim Cair, Ini Pesan Sutiaji

MALANGVOICE – KONI Kota Malang membagikan bonus bagi atlet peraih medali di Porprov VII Jatim 2022. Bonus diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Malang, Sutiaji di Balai Kota Malang, Senin (26/9).

Wali Kota Malang, Sutiaji, sangat mengapresiasi kerja keras para atlet yang sudah berprestasi sehingga menjadi runner up pada event olahraga dua tahunan tersebut.

“Ini sesuai ekspektasi, dengan dana hibah Rp18,5 miliar kemarin mampu meraih runner up,” ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pandaan-Malang, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka

Diketahui peraih medali emas diberi reward Rp31,5 juta, peraih perak Rp15 juta, dan perunggu Rp10 juta.

Sutiaji berharap bonus ini menjadi pelecut semangat para atlet agar lebih berprestasi di ajang yang sama tahun depan.

“Tahun depan kita tergetnya minimal mempertahankan runner up. Kita tidak ada situasi leha-leha karena ini situasi sulit semua. Dengan situasi pandemi Covid-19 yang sudah mau jadi endemi juga ada kenaikan BBM, mau tidak mau membawa kondisi ekonomi,” lanjutnya.

Ketua KONI Kota Malang, Edy Wahyono. (istimewa)

Sementara itu Ketua KONI Kota Malang, Edy Wahyono, bersyukur tanggungan bonus kepada atlet sudah dipenuhi.

“Bersyukur apa yang menjadi PR KONI menyampaikan apresiasi bonus kepada atlet disampaikan hari ini. Ini sebetulnya sudah kami berikan bertahap mulai Jumat (23/9) kemarin kita langsung transfer ke rekening masing-masing,” kata Edy.

KONI Kota Malang mengeluarkan dana sebesar Rp5,6 miliar. Sebanyak Rp4 miliar diserahkan kepada atlet, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar untuk pelatih dan cabor.

Edy mengatakan, peraih medali terbanyak adalah cabor dancesport, yakni 15 emas, 8 perak, dan 2 perunggu. Terbanyak kedua diraih cabor renang, yakni 10 emas, 7 perak, dan 4 perunggu.

Terbanyak ketiga diraih cabor sepatu roda yang mengoleksi 4 emas, 4 perak, dan 8 perunggu.

Sedangkan bagi pelatih dengan poin terbanyak mendapat bonus Rp195 juta, terbanyak kedua mendapat Rp145 juta, dan terbanyak ketiga sebesar Rp80 juta.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait