MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang terus berkomitmen memerangi praktik makelar pajak. Usai membongkar pengemplangan Pajak Reklame, kini fokus BP2D beralih ke Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala BP2D, Ir Ade Herawanto MT, mengatakan, belum lama ini menemukan kejanggalan pada pembayaran yang dilakukan tiga Wajib Pajak (WP). Usai dicek bukti pembayaran, ternyata diketahui terjadi beberapa pelanggaran.
Tiga WP ini ditengarai mempercayakan pembayaran pajak pada pihak ketiga atau makelar. Di tangan makelar tersebut, uang yang harusnya dibayarkan, tidak sepenuhnya disetor.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk klasifikasi,” ungkap pria yang akrab disapa Ade d’Kross itu, Rabu (19/4).
Satu dari tiga orang yang terkait hal ini telah memenuhi panggilan dan memiliki itikad baik menyelesaikan pembayaran. Ade menambahkan, dalam kasus ini terjadi kesalahan pada nominal yang dibayarkan.
“Tidak ada unsur pidana, jadi tidak perlu diproses lebih lanjut. Tapi dua yang lain jelas ada pelanggaran, saat ini masih proses,” pungkasnya.