Boleh Berboncengan Selama PSBB, Ini Syaratnya

Wali Kota Malang Sutiaji. (Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang Sutiaji. (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang terus mensosialisasikan peraturan yang harus dipatuhi selama PSBB Malang Raya. Salahsatunya tentang pembatasan berkendara secara berboncengan.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, warga Malang Raya masih bisa beraktivitas lintas wilayah, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. Syaratnya, harus mengantongi KTP domisili Malang Raya dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, salahsatunya memakai masker.

“Yang pakai sepeda motor, boncengannya hanya dengan keluarga intinya saja (suami, istri atau anak). Yang pakai mobil, di dalam juga tidak boleh berhimpitan dan jaga jarak (physical distancing),” kata Sutiaji.

Alumnus IAIN Malang ini mengimbau masyarakat tak perlu khawatir ataupun risau berlebihan tentang PSBB. Penting agar disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Agar tujuan PSBB untuk menekan angka kasus penularan virus berjalan efektif.

“Nggak perlu risau dan resah, karena warga Malang Raya masih bisa melintas bebas ke Kota Batu, ke Kabupaten Malang maupun ke Kota Malang. Namun tetap harus membawa KTP dan menggunakan masker serta berpedoman aturan – aturan pada PSBB bila itu berkendaraan,” pungkasnya.(Hmz/Aka)