Bobol Rumah Mendiang Munir, Pencuri Barang Antik Diringkus Polisi

Tersangka pencurian barang antik yang berhasil diringkus Polres Batu, Senin (26/9). (Ayun/MVoice)
Tersangka pencurian barang antik yang berhasil diringkus Polres Batu, Senin (26/9). (Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Seorang pencuri barang antik inisial HSN (47) diringkus aparat Kepolisian Resort Batu, Senin (16/9).

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Temas berhasil diamankan anggota unit reskrim Polsek Batu pada Jumat (6/9) lalu.

Salah satu satu sasaran tempat curiannya yakni di rumah mendiang Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial, Munir Said Thalib.

Kanit Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono mengatakan tersangka melakukan pencurian pada Jumat (23/8) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun, korban atas nama Rasyid Said Thalib baru melaporkan pencurian ke Polsek Batu Senin (2/9) kemarin.

“Korban saat pelaporan mengungkapkan bila barang antik di rumahnya hilang. Nah, kemudian dilakukan tindak lanjut,” ungkapnya ke awak media.

Ia menambahkan, bila tersangka melakukan pencurian tanpa merusak pagar dan pintu rumah. Sebab rumah yang dicuri adalah rumah yang tidak dihuni.

“Berdasarkan penyelidikan dari kolektor barang antik di Kota Batu, kami mendapati tersangka yang menjual kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya bersama barang buktinya” imbuhnya.

Diketahui, selain melakukan pencurian di Jalan Diponegoro, tersangka mengaku juga melakukan pencurian di Jalan Panglima Sudirman bekas rumah Belanda dan Jalan Mawar, Kota Batu dengan pencurian yang sama.

“Saya sudah melakukan pencurian di tiga tempat bersama teman. Totalnya ada sembilang barang antik seperti lemari dan buffet. Beberapa barang sudah terjual,” ungkap tersangka saat diwawancarai media.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa barang antik, uang hasil penjualan senilai Rp 4 juta dan satu mobil Grand Max untuk mengangkut barang.

Sedangkan rekannya yang inisial CH berhasil kabur membawa uang penjualan Rp 9 juta dan saat ini menjadi DPO Polres Batu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Hmz/Ulm)