MALANGVOICE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hasilnya petugas mengamankan barang bukti seberat 3,03 gram sabu dari tangan pelaku.
Pelaku masing-masing adalah NP (30) yang ditangkap di Klojen, Kota Malang, AS (20) dan RB (23) yang diamankan di Junrejo, Kota Batu.
Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari NP (30) pada Sabtu (22/4) yang dikembangkan kepada dua tersangka lain.
NP alias Blonting ini diketahui bertindak belanja sabu. Saat ditangkap, barang haram itu dipecah menjadi lima poket kecil yang diharagai sekitar Rp 500-600 ribu per poket.
“Dengan tangkapan ini kami menyelamatkan 16 korban dari kejahatan narkoba apabila terkena orang lain. Karena satu poket bisa dipakai tiga orang,” kata Bambang, Selasa (25/4).
Dikatakan lebih lanjut, ketiganya ini langsung dites urine dan dua diantaranya positif narkoba. “Sabu itu dibeli patungan,” lanjutnya.
Para tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat UU RI momor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.