BNN Kota Malang Bersama Polresta Malang Kota Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba

Proses pemusnahan barang bukti kasus narkoba, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Berada di bulan suci Ramadan 1443 hijriah, BNN Kota Malang bersama Polresta Malang melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Kota Malang sejak bulan Januari 2022 hingga Maret 2022.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor BNN Kota Malang pada Selasa (5/4). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2,5 kilogram sabu-sabu, 16,2 kilogram ganja kering dan 20 ribu butir pil koplo atau pil double L.

Dalam proses pemusnahan tersebut dihadiri Wakil Walikota Malang, Kapolresta Malang Kota, Kepala BNN Kota Malang, Danramil, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Camat Kedung Kandang, Kapolsek Kedung Kandang, dan Forum Masyarakat Anti Narkoba (Forman).

Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto mengatakan, sejumlah Barang Bukti yang dimusnahkan itu merupakan bukti dari hasil kolaborasi yang dilakukan BNN Kota Malang bersama Polresta Malang Kota dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Kota Malang.

“Harapannya masyarakat Kota Malang dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkotika termasuk di Bulan Suci Ramadan ini semoga apa yang sudah kami lakukan ini dapat menambah rasa aman, nyaman dan tenang bagi Masyarakat Kota Malang dan menuju Kota Malang Bersinar atau bersih dari narkoba” terangnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan, akan terus menguatkan kolaborasi antara Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang dalam memberantas peredaran narkoba di bumi Arema ini.

Ia juga berkomitmen untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Malang, baik tingkat paling kecil hingga terbesar. Tujuannya untuk menjadikan Kota Malang bebas narkoba.

“Kita ingin kota Malang bersih dari narkotika, jadi sampai kapanpun akan kami lakukan pengungkapan dan penindakan. You can run but you can’t hide,” tandasnya.(der)