BNN Kota Batu Dorong Program Desa Bersinar Menyebar ke Desa/Kelurahan

Desa Oro-oro Ombo menjadi salah satu desa yang menyandang desa bersih narkoba (Desa Bersinar). Program ini diinisiasi BNN untuk untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat desa/kelurahan dari bahaya narkoba. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Di Kota Batu, masih dua desa yang menyandang status desa bersih narkoba (Desa Bersinar). Yakni Desa Oro-oro Ombo dan Desa Pendem. Program ini untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat desa dari bahaya narkoba.

Disinyalir peredaran dan penyalahgunaan narkoba merambah hingga ke desa. Untuk itu BNN bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT dan Kemendagri menyebarluaskan program itu hingga penjuru desa di Indonesia.

Kepala BNN Kota Batu, Agus Surya Dewi mendorong agar desa besinar bisa dibentuk di semua desa/kelurahan di Kota Batu. Ia menjelaskan, suatu desa/kelurahan ditetapkan sebagai desa bersinar jika punya kemauan dan komitmen membangun kesadaran dan melindungi masyarakatnya dari ancaman bahaya narkoba.

Indikator keberhasilannya, desa memiliki tekad melindungi warganya dari bahaya narkoba dengan mengerahkan sumber anggaran yang bersumber dari APBDes-nya. Dasar hukumnya mengacu pada Inpres nomor 6 tahun 2018 dan Permendes nomor 14 tahun 2020.

“Bisa memakai APBDes, baik itu DD/ADD, ataupun dari CSR perusahaan,” tutur Dewi

Desa bersinar dijalankan secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan berbasis pendayagunaan sumberdaya di desa. Desa akan membentuk pokja desa bersinar yang terdiri dari unsur perangkat desa, linmas, tokoh masyarakat, organ kepemudaan.

Pokja yang dibentuk memiliki fungsi preventif. Bisa melakukan tindakan represif namun terukur. Mereka bisa menangkap seseorang yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Namun proses penyidikannya diserahkan kepada BNN bersinergi dengan polres.

“Indikator keberhasilan lainnya ialah, meningkatnya angka pelaporan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika. Ini menunjukkan jika masyarakat proaktif,” terang dia.

Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) adalah program turunan desa bersinar, khusus untuk rehabilitasi pecandu. Rehabilitasi itu dilakukan di desa, bahkan bisa di rumah dengan pendampingan dari petugas yang telah mendapatkan pelatihan oleh BNN.

“IBM ini petugasnya dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, melakukan pemulihan layanan rehabilitasi,” kata dia.

Pendampingan akan berlanjut sampai pascarehabilitasi hingga pecandu benar-benar bisa terlepas dan diterima kembali oleh masyarakat. Ada dua desa di Kota Batu yang menerapkan IBM, yakni Desa Pesanggrahan dan Desa Oro-oro Ombo.

“Dua desa itu dinobatkan sebagai praktik terbaik oleh BNN Jatim,” pungkasnya.(der)