BNN Kabupaten Malang Gagalkan Pengiriman Ganja

Tersangka (memakai penutup kepala) saat digelandang di Kantor BNN Kabupaten Malang. (Toski D).
Tersangka (memakai penutup kepala) saat digelandang di Kantor BNN Kabupaten Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis ganja kering dengan berat total kurang lebih 2 kg.

Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Agus Musrichin mengantakan, pihaknya berhasil mengungkap pengiriman paket ganja kering berkat adanya informasi dari masyarakat tentang pengiriman tersebut.

“Kami berhasil mengungkap pengiriman paket ganja kering yang melalui jasa pengiriman ini berkat adanya informasi dati masyarakat,” ungkapnya, saat menggelar pers rilis di Kantor BNN Kabupaten Malang, Pakisaji, Jumat (6/9).

Berada laporan tersebut, lanjut Agus, pihaknya bersama tim gabungan dari BNN Kabupaten Malang dan Kanwil DJBC Jatim II melakukan penyelidikan selama tiga hari sejak informasi tersebut diperoleh.

“Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan secara berkelanjutan, kami melihat ciri-ciri kendaraan yang sesuai dengan informasi yang kami peroleh. Kendaraan tersebut baru bisa kami hentikan di Jalan Raya Kebonagung,” jelasnya.

Kendaraan tersebut, tambah Agus, diketahui dikendarai oleh tersangka yang berinisial MS (20) warga Pakisaji.

“Tersangka mengaku bekerja sebagai sopir kendaraan Online, dan telah melakukan pengiriman paket ganja kering dua kali, dengan sistem ranjau,” bebernya.

Menurut Agus, tersangka ini merupakan jaringan Nasional yang menggunakan modus baru dalam penyelundupan narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman paket.

“Modus ini merupakan jenis baru, tersangka mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang dan dibungkus dengan celana jeans,” pungkasnya.

Dihadapan petugas, MS mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk satu paketnya.

“Saya mendapat upah Rp 500 ribu untuk satu paketnya. Saya melakukan ini sudah dia kali,” tegasnya.

Atas keberhasilan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 kg ganja kering, 1 buah HP, 1 kartu identitas, dan 1 unit kendaraan R4.

Atas perbuatannya MS, dikenai pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Hmz/ulm)