BLH Tunggu Respon Greenfields Hingga Satu Bulan

MALANGVOICE- Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kabupaten Malang, Tridiyah, menjelaskan, pihaknya sudah menyurati PT Greenfields Indonesia terkait pencemaran limbah ternak yang meluber di Dusun Petungroto, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum.

“Sudah kami kirimi surat peringatan kepada perusahaan,” jelas Tridiyah, saat ditemui MVoice di Pendopo Kota, siang ini.

Dia menjelaskan, pihaknya menunggu tanggapan Greenfields hingga satu bulan. Jika belum ada tanggapan atau respon, Tri akan mengajukan surat peringatan kedua.

“Tidak bisa langsung memberikan sanksi, sebab kami juga harus memikirkan warga. Antara kedua belah pihak sudah saling take and give,” tambah dia.

Selama ini sudah ada kerjasama yang menguntungkan, masyarakat diuntungkan karena pupuk kandangnya menyuburkan tanaman, sedangkan perusahaan diuntungkan karena tidak perlu membuang limbah.

“Maka dari itu kami harus menunggu satu bulan, karena ada kerjasama yang menguntungkan di antara mereka,” tegas dia.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait