BLH Tunggu Petunjuk Bupati

MALANGVOICE – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang, menunggu petunjuk bupati terkait hasil rekomendasi Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur.

Kepala BLH Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan, sepakat apabila dokumen lingkungan adalah dokumen publik. Pihaknya tidak bermaksud menyembunyikan maupun menghalang-menghalangi. Bahkan, Pemkab Malang memiliki prioritas akan masalah lingkungan.

“Di KIP tidak ada istilah menang dan kalah, di UU KIP juga ada pasal yang berhak menolak dan memberikan informasi, seperti perlindungan usaha dan persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Menurutnya, dari surat pengajuan awal WALHI juga tidak disebutkan tujuannya. Selain itu, WALHI hanya menduga adanya pelanggaran atas aktivitas pertambangan pasir besi di Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan.

Pihaknya juga belum menerima surat tembusan dari pemrakarsa atau pelaku usaha sejauh ini. Sebab, dokumen yang dimohon milik perseorangan bukan perusahaan. “Acuan kami di UU KIP, terkait aktivitas tambang besi di Wonogoro kami rasa tidak ada pelanggaran,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, KIP Jawa Timur meminta BLH Kabupaten Malang, agar memberikan data dan informasi bagi pemohon (WALHI) terkait surat perizinan pertambangan pasir besi di Pantai Wonogoro.-