BLH Kabupaten Malang Berikan Dokumen Pertambangan Pasir Besi

Walhi Jatim Meminta Dokumen Lingkungan dari BLH

Rere Christanto menunjukkan dokumen yang diminta dari BLH Kabupaten Malang (Tika)
Rere Christanto menunjukkan dokumen yang diminta dari BLH Kabupaten Malang (Tika)

MALANGVOICE – Walhi Jatim akhirnya mendapatkan dokumen lingkungan mengenai tambang pasir besi di Kabupaten Malang.

Dokumen ini didapatkan Walhi dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang. Sebelumnya, untuk mendapatkan dilalui proses yang cukup panjang.

Walhi harus mengajukan gugatan untuk mendapatkan dokumen kategori publik ini. Hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutus pihak penggugat memenangkan gugatan atas sengketa ini pada September 2016 lalu.

“Wah prosesnya cukup alot, kami minta sejak 2014 dan baru diberi siang ini,” kata Direktur Eksekutif Daerah Wilayah Jatim, Rere Christanto kepada MVoice saat ditemui di lingkungan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (16/12).

Rere menjelaskan, dokumen ini nantinya akan dikaji oleh tim hukum Walhi.

“Nanti baru kami tentukan melaporkan sebagai pidana lingkungan atau gugatan perizinan,” kata dia.

Langkah hukum ini, lanjut Rere sebab tambang pasir besi tersebut hanya mengantongi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) saja.

“Seharusnya pertambangan juga mengantongi analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan,” tandas dia.