MALANGVOICE- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang akan memberi sanksi PT Greenfields Indonesia, karena mencemari lingkungan, akibat limbah cair kotoran ternak yang meluber ke perkampungan dan perkebunan warga.
Sanksi diberikan BLH Kabupaten Malang setelah meninjau lokasi luberan limbah di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, hari ini.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian BLH Kabupaten Malang, Ricky Meinardhy, menegaskan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi kepada Greenfields. Ricky menduga ada unsur kelalaian.
“Bisa saja ini tidak ada kesengajaan, tapi kelalaian. Maka kita akan memberikan peringatan dan teguran kepada pihak perusahaan,” katanya.
Menurut dia, pemberian sanksi merupakan salah satu langkah antisipasi agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Ricky juga menjelaskan, kasus seperti ini bukan yang pertama. Kasus serupa terjadi pada sekitar tiga tahun lalu, pembuangan limbah mencemari persawahan warga.
Setelah diteliti dan dilakukan investigasi, ditemukan adanya unsur kesengajaan dari orang tak dikenal. “Rupanya limbah itu berasal dari pipa penyaluran yang sengaja dibocorkan,” katanya.