MALANGVOICE – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang, menyita empat ekor kadal Panama lidah biru dari seorang penjual, di Pasar splendid, Jumat (7/7) kemarin. Empat kadal tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
Polisi Hutan BKSDA Malang, Imam Pujiono, mengatakan, pemilik kadal, Syaiful Rohman menyerahkan satwa secara sukarela setelah sebelumnya mendapat sosialisasi. Setiap ekor dijual kisaran Rp 150 ribu.
“Sebagai penjual sejak 2012 lalu. Ia (Syaiful) berjanji tidak mengulangi dan membuat surat pernyataan,” katanya. Selain menjual kadal, Warga Tambaksari, Kabupaten Malang itu juga menjual berbagai jenis reptil.
Dikatakan, belum tahu pasti empat satwa dilindungi tersebut akan dititipkan ke mana.”Belum tahu, pimpinan yang akan menentukan. Biasanya dimasukkan ke tempat penampungan,” ungkap dia.
BKSDA, tambah dia, rutin menggelar sosialisasi ke tiap pasar burung. Tujuannya untuk mencegah perdagangan satwa liar yang dilindungi. Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Sementara memaksimalkan pembinaan. Supaya jumlah penjual satwa dilindungi berkurang,” tandasnya.