Biaya Pasien Tanggung Jawab Dinsos

Kepala BPJS, Sutanto, saat bertemu dengan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang.

MALANGVOICE – Kepala BPJS Kabupaten Malang, Sutanto menilai kasus yang dialami pasien Iis Juna Indah dan bayi kembarnya sepenuhnya tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang.

Menurutnya, kekurangan biaya tersebut tidak bisa ditanggungkan ke BPJS. Sebab, pasien belum terdaftar sebagai anggota. Apabila dipaksakan, bisa timbul masalah dan preminya tidak bisa terbayarkan.

“Rekomendasi Dinsos untuk masyarakat kurang mampu, karena yang bersangkutan tidak masuk dalam Jamkesda, Jamkesmas dan PBI,” katanya saat menemui anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa, beberapa menit lalu.

Nantinya, pasien bisa masuk sebagai anggota BPJS di kelas 3, biayanya ditanggung APBD. “Sekarang masih ranah Dinsos, BPJS bisa digunakan setelah 7 hari dari awal mendaftar,” papar Sutanto.