Biasa Transaksi di Sawojajar, Kurir Narkoba Diciduk Polisi

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menunjukkan barang bukti hasil tangkapan pelaku narkoba. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Seorang kurir narkoba ditangkap jajaran Satreskoba Polres Malang Kota. Pria berinisial VX alias Viccy (25) asal Lesanpuro, Kedung Kandang, Kota Malang, tak berkutik ketika diringkus di Jalan Danau Kerinci, Senin (10/9).

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, tertangkapnya pelaku berdasar informasi warga yang menyebut adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah kami selidiki ternyata benar ada pelaku. Kami langsung amankan dan geledah pelaku,” katanya, Kamis (13/9).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus snack.

Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan ke rumah pelaku dan ditemukan 101,42 gram dan pil ekstasi 50 butir.

“Pelaku itu sebagai kurir yang baru dua pekan bekerja. Dia kerjanya hanya mengantar pesanan. Sekarang pemasoknya masih kami cari,” jelas Asfuri.

Dari setiap mengantarkan pesanan, Viccy diberi upah senilai Rp 50 ribu. Selama ini pelaku mengakui masih empat kali bertransaksi di sekitaran Kota Malang.

“Tentunya ini masih kami kembangkan untuk mendapatkan barang bukti dan bandar yang lebih besar,” tandasnya.

Viccy kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara maksimal 5 tahun penjara. (Der/Ulm)