MALANGVOICE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang kembali menyisir para wajib pajak nakal. Salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dispenda, M Ali Nuryadi, menemukan fakta, Cafe Siluet di Jalan Trunojoyo diduga menggelapkan pajak selama tiga tahun.
“Sebenarnya kami memeriksa tiga wajib pajak, tapi untuk Cafe Siluet, berdasar data dari tim pemeriksa pajak, dengan sengaja menunggak pajak hingga 3 tahun sejak 2013,” kata Ali Nuryadi, melalui rilis yang diterima MVoice, beberapa menit lalu.
Ia menambahkan, cafe itu diketahui hanya membayar pajak selama dua bulan saja, yakni pada Oktober dan November 2013, selebihnya tidak menunaikan kewajibannya.
“Itu terjadi sampai sekarang , April 2016 (dua tahun lebih, atau sekitar 48 bulan), tidak pernah membayar pajak resto, sehingga kalau dikalkulasi mencapai puluhan juta, bahkan ratusan juta rupiah,” tukasnya.
Menanggapi laporan itu, Kepala Dispenda, Ade Herawanto, sangat menyayangkan masih adanya wajib pajak yang ngemplang hingga tiga tahun. Menurutnya, selama ini pihaknya sudah membuka ruang mediasi hingga pemberian surat peringatan kepada pemilik Cafe Siluet.
“Dengan tidak mengindahkan tim pemeriksa pajak, berarti itu sudah masuk kategori penggelapan pajak, karena cafe itu faktanya telah menarik pajak kepada konsumen, tapi tidak setor kepada pemerintah,” kata Ade.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan maupun ke Reskrim Polres Malang Kota, untuk dinaikkan ketingkat penyidikan, sehingga ada tersangka penggelapan pajak yang bisa dipidanakan.
“Tindakan tegas ini harus diambil, kalau tidak tentu akan mempengaruhi WP lain yang sebenarnya sudah taat pajak untuk ikut-ikutan bandel,” tegas Ade.
Apalagi, kata dia, ada informasi dari masyarakat yang masuk, bahwa para WP bandel itu punya backing kuat dari kalangan pejabat. “Itu semakin membuat kami tertantang untuk memidanakan, sesuai aturan perundangan yang berlaku. Ini negara hukum, bukan negara preman ataupun backing,” tukasnya.