Biadab, Seorang Satpam Coba Cabuli Siswi SMP

MALANGVOICE – Upaya percobaan pencabulan terhadap siswi salah satu SMP di Kota Batu kembali terjadi, sebut saja melati. Kali ini pelakunya seorang Satpam Batu Trade Center di Jalan Kartini.

Tersangka Ronald Monoarfa berhasil dibekuk setelah teman korban melapor ke Polsek Batu. Petugas lalu memeriksa sekitar BTC dan mendapati tersangka di dalam ruko bersama korban. Kejadian sekitar pukul 10.30, Rabu (30/11).

Saat itu, korban bersama temannya pulang lebih awal setelah mengikuti ujian sekolah. Mereka lantas beberapa kali mengambil foto di BTC. Tak berselang lama korban bertemu dengan tersangka, sehingga dipanggil dan disuruh duduk di sampingnya.

Muncul niat tersangka untuk menjebak korban, sehingga menanyakan korban maksud dan tujuan berada di BTC. Kemudian tersangka mengajak korban ke salah satu ruko untuk membuat surat pernyataan.

Di salah satu ruko itu korban mulai menulis surat pernyataan, belum selesai korban ditanya kembali.

“Kalau kamu masuk ke sini lagi, mau diapain,” dan dijawab sama korban “Saya siap diapain”. Saat itulah tersangka merangkul tubuh korban dan menciumi wajahnya.

“Korban berteriak minta tolong dan berusaha lari, saat kejadian suasana BTC lengang,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (1/12).

wakapolres-batu-kompol-mudawaroh-saat-rilis-kasus-percobaan-pencabulan-siswi-smp-miski

Pria 47 tahun ini memperlakukan korban tidak manusiawi. Selain dipukul bagian wajah, perut dan leher, korban juga ditendang di bagian kepala, dan perutnya diinjak.

Tangan korban diikat menggunakan kabel serta mulutnya di tutupi kain. Korban kemudian tidak sadarkan diri. Bahkan, tersangka memasukkan jari tengahnya ke kelamin korban, tapi tidak sampai berhubungan suami istri.

“Sobekan kerudung korban dimasukkan ke mulut supaya korban tidak berteriak. Korban juga sempat diancam menggunakan pisau apabila terus berteriak,” kata Wakapolres Batu, Kompol Mudawaroh.

Ia menyebut, tersangka hidup sendirian selama ini di BTC. Ia mulai bekerja sebagai Satpam sejak bulan Mei 2016.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dikenakan pasal 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pihaknya belum tahu pasti modus tersangka melakukan perbuatannya tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami kasusnya.

“Yang jelas tersangka tidak dalam keadaan mabuk dan kondisi kejiwaannya normal. Murni ingin mencabuli anak di bawah umur,” jelasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait