Biadab! Ini Kronologis Kekejaman Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander dan Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya menunjukkan barang bukti dari tersangka penganiayaan balita. (deny rahmawan)
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander dan Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya menunjukkan barang bukti dari tersangka penganiayaan balita. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polisi mengungkap kronologis penganiayaan balita tiga tahun, Agnes Arnelita hingga tewas. Pelakunya tak lain adalah ayah tiri korban, Ery Age Anwar (36).

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, mengatakan, pelaku tega menganiaya putri tirinya itu karena masalah sepele. Yakni korban sering buang air besar tidak pada tempatnya.

Puncaknya pada Rabu (30/10), korban buang air besar di celana kemudian meminta pelaku untuk membantunya mandi. Namun pelaku malah menyiram korban dengan air di kamar mandi, korban saat itu teriak sampai jatuh tengkurap. Saat kondisi itu korban diinjak bagian punggung sebanyak dua kali.

“Setelah itu korban membalikkan badan dan oleh pelaku kembali diinjak di bagian perut satu kali,” kata Dony, Jumat (1/11).

Setelah diinjak, korban menurut pengakuan tersangka dikatakan Dony, sempat sesak napas dan kejang-kejang. Ery kemudian mengoleskan minyak telon ke tubuh korban. Merasa tidak ada efeknya, korban mengangkat kaki korban seperti menggantung dengan posisi kepala di bawah dengan alasan korban bisa bernapas.

Proses itu ternyata belum membuat korban tenang dan masih sesak napas. Akhirnya pelaku menghangatkan kaki korban di atas kompor dengan alasan korban menggigil kedinginan.

“Itu kenapa ada luka bakar di kaki korban. Setelah dipanaskan di kompor, pelaku panik dan membawa korban ke rumah sakit. Tapi di sana dinyatakan meninggal dunia,” kata Dony melanjutkan.

Beruntung pihak keluarga korban sadar bahwa kematian Agnes tak wajar karena banyak luka lebam di tubuhnya saat jenazahnya dimandikan. Akhirnya temuan itu dilaporkan ke Polsek Tajinan dan diteruskan ke Polres Malang Kota.

Pada Kamis (31/10), polisi mengetahui penyebab kematian korban karena robekan besar di bagian usus sehingga terjadi pendarahan. Ery Age dan istrinya, Hermin Susanti kemudian diperiksa sebagai saksi.

Ery sempat mengaku bahwa putri tirinya itu tewas tenggelam di bak mandi, namun hasil autopsi dijadikan bukti polisi bahwa omongan Ery tidak benar. Malam itu juga Ery mengaku perbuatannya dan segera dijadikan tersangka.

Atas perbuatannya ini, Ery diancam pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 dengan hukuman 20 tahun penjara. (Der/Ulm)