Besok, Warga Binaan Lapas Lowokwaru Terima Remisi

MALANGVOICE – Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus akan memberikan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru.

Kalapas Lowokwaru, Farid Junaedi, mengatakan ada 1325 WB akan diusulkan mendapat remisi umum (RU), dari jumlah total WB sebanyak 2833 orang.

“Sebanyak 1.259 WB mendapat RU I, 15 WB mendapat RU II dan 51 WB mendapat Remisi PP/99 Pidana Khusus,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/8).

Remisi PP/99 Pidana Khusus itu diberikan kepada napi kasus narkoba, teroris, dan korupsi. Paling banyak mendapat potongan lima bulan.

“Narapidana harus menjadi justice collaborator dan membayar subsider atau denda,” jelasnya lagi.

Akan tetapi, Farid berharap dengan adanya remisi ini, setiap napi harus bisa berkelakuan baik ke depannya. Serta tidak mengulangi kejahatan yang sama.

Sebelum mendapat remisi, warga binaan lapas akan melakukan salawat sebagai bentuk syukur di HUT ke-73 RI. (Der/Ulm)