Besok, Sidang Dismissal Pilkada Kab Malang

MALANGVOICE – Sidang dismissal gugatan perselisihan hasil Pilkada Malang dengan pemohon Malang Anyar, akan diagendakan besok (21/1). Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagai pihak terkait, berangkat ke Jakarta hari ini.

Sidang dismissal ini merupakan sidang penentuan, apakah gugatan Malang Anyar terkait pembatalan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU dilanjutkan atau malah dihentikan sampai sidang ketiga ini saja.

Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, George da Silva, masih berharap pihaknya diberi kesempatan oleh majelis hakim MK untuk menyampaikan beberapa jawaban, karena Panwaslu turut disebut dalam petitum permohonan pendukung Dewi-Sri ini.

“Kami kan disebut di tiga nomor permohonan mereka. Jadi sebagai pihak terkait, kami ingin menjawabnya. Karena sidang kedua pada 13 Januari lalu kami tidak diberi kesempatan. Hanya pihak terkait dari Paslon nomor 1 yang memaparkan jawab,” jelas George kepada MVoice.

Ia menambahkan, kesiapannya memberi keterangan sudah final, karena bahan-bahan juga sudah dikumpulkan. Namun bagaimanapun, entah sidangnya bakal dilanjut ataupun dismissal, Panwaslu tetap siapkan semuanya.

“Kalau menurut MK, sidang gugatan harus dilanjutkan, ya kami akan paparkan bukti-bukti yang lebih banyak nanti. Kalau dismissal atau ditolak, berarti KPU akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati sesuai hasil rekapitulasi,” tandasnya.
Attachments area
Preview attachment IMG_20151216_114309.jpg
Image
IMG_20151216_114309.jpg

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait