MALANGVOICE – Pelantikan Bupati Malang Definitif, Sanusi ditunda. Setelah santer dikabarkan dilantik pada Senin (16/9), namun ternyata ditunda pada Selasa (17/9) sekitar pukul 11.00 WIB, di Gedung Negara Grahadi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, M. Nur Fuad Fauzi mengatakan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Maalng, HM Sanusi, dipastikan akan dilantik besok (Selasa-17/9) yang akan dilakukan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansah.
“Pelantikan Bupati Malang Definitif fiks dilakukan besok, pukul 11.00 Warga WIB, di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Surat pemberitahuan sudah kami terima,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, HM Sanusi menjabat sebagai Wakil Bupati Malang dan resmi menjabat sebagai Plt Bupati Malang selama hampir satu tahun.
“Pak Sanusi menjabat sebagai Plt Bupati Malang selama sebelas bulan. Beliau akan memimpin Kabupaten Malang selama 18 bulan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang sementara, Didik Gatot Subroto menyampaikan, dengan dilantiknya Sanusi menjadi Bupati Malang definitif tersebut, masih ada waktu untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati (Wabub) Malang.
“Besok (Selasa, 17-9, red) Plt Bupati Malang sudah menjadi Bupati Malang definitif. Maka masih ada peluang untuk mengisi kursi Wabup. Tapi, jika dilantik lebih dari 17 September, maka tidak bisa bisa mengusulkan wabup. Karena sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan,” ulasnya.
Sebab, lanjut Didik, tugas Bupati Malang definitif sangat berat, untuk itu seharusnya dibantu oleh Wabup, supaya kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bisa lebih optimal.
“Pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati tersebut sudah diatur dengan UU 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan dipertegas melalui PP No 12 tahun 2018,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)