Besok, KPU Tetapkan Rendra Kresna sebagai Bupati

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akan menetapkan pasangan Rendra Kresna – H Sanusi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih periode 2016-2020 sesuai pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015 lalu.

Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Paslon Dewanti-Masrifah untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara. Termasuk petitum Malang Anyar untuk menggugurkan Rendra-Sanusi juga tak dapat diterima.

“KPU punya waktu maksimal satu hari setelah putusan MK untuk melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang,” kata Santoko saat dihubungi melalui selulernya.

Anggota KPU yang tidak ikut sidang di Jakarta, dipastikan mulai menyiapkan prosesi penetapan. Mengenai waktu dan tempat pastinya sendiri, Santoko mengaku masih belum tahu.

“Ya saya kan belum rapat dengan komisioner lainnya. Insya Allah besok penetapannya. Jadi saya langsung pulang ke Malang,” tutup Santoko.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait