Besok, Batas Akhir KPU Jawab Surat Panwas soal Spanduk Dewi Sri

Komisioner Panwaslu, George Da Silva.

MALANGVOICE – Panwaslu Kabupaten Malang sudah tidak sabar menunggu jawaban surat yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Malang, terkait rekomendasi pembetulan spanduk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Malang nomor 2. Panwaslu memberi batas waktu KPU untuk menjawabnya hingga Kamis (1/10) besok.

Surat Panwaslu sudah dilayangkan tanggal 27 September lalu. Isi surat berupa permintaan penjelasan rekomendasi Panwaslu soal penarikan spanduk Paslon nomor 2 yang terdapat nama Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

“Sampai hari ini, Rabu (30/9) kami belum terima surat dari KPU, apa sudah menjalankan rekomendasi kami, atau langkah-langkah apa belum,” kata Komisioner Panwaslu, George Da Silva kepada MVoice, Rabu (30/9) petang.

Selain itu mempertanyakan jawabab surat rekomendasi, Panwas telah bersurat ke KPU meminta penjelasan kontrak kerja antara KPU dan rekanan. Surat itupun sampai saat ini belum terjawab. “Dari kontrak kerja sama itu bisa dilihat spek dan apa saja yang dikerjakan rekanan,” jelas George Da Silva.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu. Di antaranya mengundang tim pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi untuk mengkomunikasikan dan koordinasi terkait rekomendasi, konsultasi kepada KPU Jawa Timur.

“Dalam usaha tindaklanjut, tidak serta merta kami lakukan eksekusi terkait rekom tersebut. Karena hal-hal tadi merupakan bagian dari tindaklanjut,” paparnya.-