Berlakukan Denda, Pengelola Pasar Terpadu Dinoyo Siap Kembalikan Cicilan Pedagang

Polemik Pembangunan Pasar Dinoyo

Suasana Pasar Terpadu Dinoyo. (Muhammad Choirul)
Suasana Pasar Terpadu Dinoyo. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pengelola Pasar Terpadu Dinoyo mulai mengambil langkah tegas untuk mendesak agar tempat itu segera beroperasi. Direktur PT Hyarta Danadipa Raya, Jufri Naz, memberlakukan denda untuk pedagang yang tak kunjung melunasi pembayaran.

“Yang tidak bersedia mengurus pindah, dianggap mengundurkan diri. Otomatis haknya di tempat itu dihilangkan. Yang kami batalkan hak pengundian nomor, bukan hak kepemilikan, karena dia belum pernah memiliki. Kalau membatalkan kepemilikan, kami salah,” tegasnya.

Sementara itu, denda diberlakukan bagi pedagang yang sudah pernah mencicil namun tidak ada itikad melunasi. Pemberlakuan denda ini, menurur Jufri adalah hal wajar dalam setiap transaksi jual-beli.

Dia memaparkan, ketentuan itu juga tertuang dalam perjanjian antara pengelola dengan pedagang. “Denda ada di aturan perjanjian kami dengan pedagang. Pertama, kalau tidak bayar hak menempatinya batal. Kedua, kalau telat mencicil dikenakan denda,” imbuhnya.

Ia menyebut, pemberlakuan denda pun tidak 100 persen. “Kalau 100 persen bisa banyak sekali dendanya,” lanjutnya.

Dia menambahkan, kebijakan ini sekaligus sebagai peringatan supaya ada asas keadilan. Sebab, lanjut Jufri, pengelola sudah cukup bersabar selama ini, dengan menunggu itikad baik pedagang hingga 2,5 tahun.

Beberapa kali pengelola juga memberi batas waktu pelunasan dan operasional. Namun, hal itu dinilai hanya sebagai angin lalu bagi pedagang.

“Terakhir untuk denda kami batasi hingga 7 Februari. Intinya, kalau mereka tidak sanggup bayar, uang yang mereka sudah setor akan kami kembalikan. Yang penting jangan mengganggu sistem di kita,” pungkasnya.