Berkedok Dukun Palsu, Penipu Pengganda Uang ini Diamankan Polisi

MALANGVOICE – Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang, Senin (12/11).

Waka Polres Malang Kompol Yhogi Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku pada, Kamis (8/11) lalu. Ketiga orang pelaku masing-masing, yaitu sepasang suami istri, Riyanto (43) dan Latipah (43), serta seorang rekannya Rusdianto (38).

“Kami juga menyita uang palsu atau uang mainan sebanyak satu miliar,” ucapnya.

Ulah mereka, lanjut Yoghi, dilaporkan oleh korban yang bernama Syaifudin Hari (39) warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir. Dalam melakukan aksinya, komplotan pelaku memiliki peran masing-masing. Riyanto sendiri berperan sebagai dukun palsu yang dapat menggandakan uang asli setoran dari korban.

Sementara istrinya, Latipah bertugas merekam aksi Riyanto, dan membawa uang setoran dari korban. Rusdianto dalam kasus ini bertugas mencari pasien atau korban.

“Komplotan ini bermula saat pelaku Riyanto mencoba meyakinkan korban lewat rekaman video. Pelaku menunjukkan uang dalam koper sebesar satu miliar,” jelasnya.

Merasa tertarik, korban pun menuruti keinginan pelaku dan menyetorkan uang asli sebesar Rp 50 juta agar bisa digandakan menjadi satu miliar. Korban dijanjikan dalam waktu 6 hari, uang yang sudah digandakan itu akan tersedia. Korban pun percaya dengan bualan pelaku tersebut.

“Aksi pelaku tidak berhenti disitu saja, setelah dua bulan kemudian, pelaku kembali meminta kekorban untuk menyetorkan uang sebesar Rp 60 juta. Padahal, janji pertama pelaku pada korban belum ditepati,” ulasnya.

Akan tetapi, imbuh Yoghi, ketika korban belum menyetorkan uang Rp 60 juta tersebut, ternyata pelaku sudah menyerahkan sebuah koper besar yang terkunci, yang menurut pelaku, isinya merupakan uang hasil penggandaan sebesar satu miliar. Namum, pelaku memberi syarat pada korban, agar tidak membuka koper berisi uang satu miliar itu, sebelum korban kembali menyetorkan uang sebesar Rp 60 juta yang diminta pelaku.

“Merasa ada yang aneh, korban pun nekat membuka koper dari pelaku tersebut, dan ternyata dalam koper tersebut hanya berisi uang mainan palsu beserta uang asli hanya Rp 300 ribu. Merasa telah dikibuli pelaku, akhirnya korban melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Hmz/Ulm)