Berkedok Bisa Sembuhkan Jerawat, Pria 59 Tahun Malah Cabuli Pasien

Pelaku yang tega mencabuli remaja berusia 19 tahun. (Istimewa)

MALANGVOICE – Berdalih bisa bisa menyembuhkan jarawat dan keputihan, Sukir (59) warga Pakis, tega mencabuli pasiennya yang masih berusia di bawah umur. Akibat perbuatanya tersebut Sukir harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dengan tujuan untuk minta doa agar bisa lolos mengikuti seleksi paskibra. Meski hasil seleksinya kemudian korban tetap tidak lolos.

“Setelah itu, pada April 2020 lalu tersangka kemudian mendatangi rumah korban lalu mengiming-imingi doa jawa agar korban terlindungi dan mempunyai banyak teman. Saat ini korban berusia 19 tahun dan masih duduk di bangku SMA,” ungkapnya, Jumat (26/6).

Tidak hanya itu, lanjut Andaru, tersangka juga mengaku kepada korban bisa menyembuhkan jarawat dan keputihan, dan korban pun mempercayai tersangka sehingga mendatangi rumah tersangka.

“Ketika di rumah tersangka, korban ini dipaksa untuk tidak mengenakan busana saat pengobatan berlangsung. Pengobatannya sendiri berupa membaluti sekaligus memijat seluruh badan korban dengan ramuan berupa minyak parfum, dan sejumlah kembang ke seluruh badan korban. Sembari di doa-doain,” terangnya.

Tidak berhenti sampai di situ, tambah Andaru, saat ingin menghilangkan penyakit keputihan korban ini, pelaku sebenarnya ingin menggunakan jarinya. Namun, karena pelaku mengaku takut jarinya terluka, digantikanlah jari tersebut dengan kemaluan pelaku. Kejadian itu berlangsung selama sembilan kali, dan sialnya jerawat serta penyakit keputihan korban pun tidak menghilang.

“Korban dipaksa untuk diam oleh pelaku dan diancam jika berbicara ke orang lain, akan disantet oleh pelaku,” jelasnya.

Akan tetapi, karena korban tidak kuat dan merasa tertekan secara psikis. Korban pun gelisah. Melihat kegelisahan korban tersebut, warga akhirnya bertanya, dan korban menceritakan semuanya.

“Mendengar cerita korban, warga pun geram atas kelakuan pelaku, dan sempat ingin main hakim kepada pelaku. Tapi Polsek setempat langsung mengamankan pelaku dan tidak sempat dimassa,” tukasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(der)