Berkat CCTV, Tabrak Lari Korban Tewas di Kedungkandang Berhasil Diungkap

Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna menunjuk pick up dihadapan Pelaku EB, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Seorang pria berinisial EB diamankan pihak kepolisian di kediamannya yang berada di Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang pada Selasa (15/6).

ia ditangkap atas dugaan tabrak lari salah seorang pengendara roda dua berinisial SU hingga meninggal dunia.

Tabrak lari itu terjadi di sekitaran Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang pada Minggu (13/7) sekitar pukul 08.00 pagi.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna menjelaskan kejadian tersebut bermula saat EB melewati Jalan Raya Cemorokandang bergerak dari arah timur ke barat.

Lalu, bertemu dengan persimpangan berbelok ke kanan menuju arah utara. Sesaat setelah berbelok ke kanan terjadi tabrakan dengan SU yang mengendarai kendaraan roda dua berjalan lurus dari arah selatan ke utara.

“Kendaraan pick up di lajur kanan berjalan dengan kecepatan yang lumayan tinggi, Kemudian dari lajur kiri kendaraan Scoopy yang dikendarai korban SU Bersenggolan dengan pintu sebelah kiri dari pick up. Sehingga SU terjatuh dan kepalanya terbentur ban belakang dari pick up. Dan bagian tubuh terlindas,” ujarnya, Jumat (27/8).

Setelah terjadi tabrakan, EB mencoba menepikan kendaraan dan mengatakan pada warga sekitar yang melihat jika kejadian tersebut bukan kesalahannya.

“Tersangka EB hanya melihat dari jauh kepada korban dan sempat mengatakan ‘bukan kecelakaan dengan saya’, Kemudian sopir bergegas melanjutkan perjalanan tanpa berhenti lagi,” tuturnya.

Mendapatkan laporan atas kejadian itu, pihak Laka Lantas Polresta Malang Kota bergegas menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP. Pada Senin (14/8) dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan barang bukti dari CCTV yang ada di tempat kejadian.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan bila pemilik awal pick up adalah AR dan sudah dipindahtangankan kepada kakaknya bernama M. Dan M meminjamkan pada temannya yakni pelaku EB. Akhirnya kami tangkap,” terangnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni satu unit mobil pick up beserta surat-surat, satu unit kendaraan roda dua beserta surat-surat dan DVD CCTV.

Pelaku mengaku memutuskan untuk meninggalkan korban karena takut kendaraan pinjamannya disita.

“Takut soalnya mobil bukan milik sendiri tapi pinjaman,” ucap EB melalui Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna.

Atas perbuatannya, EB dijerat pasal 310 Ayat 4 dan 312 UU.RI.No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(der)