Berkas Mengendap di Kejati, Komnas PA Pertanyakan Perkara SMA Selamat Pagi Indonesia

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kasus persetubuhan yang menimpa siswi SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu mengendap selama tujuh bulan di Kejati Jatim. Hal itu ditegaskan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.

Arist mengatakan, hingga kini JE terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka. Namun JE tidak ditahan pihak penyidik Ditreskrimus Polda Jatim. “Dengan begitu, sebenarnya penyidik bisa menangkap dan menahan dia (JE),” ujar Arist.

Maka, lanjut Arist, banyak masyarakat yang mempertanyakan kejelasan proses hukum. Kasus berkas kasus JE itu mengendap di Kejati Jatim. Begitu juga penanganan di Polda Jatim.

“Namun Komnas PA masih percaya terhadap keberpihakan Kejati dan penyidik Polda Jawa Timur terhadap korban,” imbuh Arist.

Ia mengatakan, berkas kasus JE telah dikembalikan jaksa penuntut umum kepada Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur yang menangani dugaan perkara serangan persetubuhan terhadap puluhan peserta didik.

Arist menambahkan, tidak ada informasi yang diberikan penyidik Polda Jatim kepada para korban maupun Komnas PA serta Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI. Ia ingin tahu apa alasan kenapa berkas itu dikembalikan.

“Apa alasannya dikembalikan. Kira-kira catatan serta data apa yang perlu dilengkapi penyidik. Dalilnya apa Kejati mengembalikan berkas perkara (P-19) hingga saat ini,” ujar dia.

Pihaknya berharap agar berkas ini segera P-21 agar JE segera disidangkan. Hal ini demi kepentingan terbaik dan keadilan bagi para korban. Untuk memastikan status perkara JE, Komnas PA segera bertemu Kasipidum Kejati Jawa Timur guna mempertanyakan mengapa dan dalil hukum apa yang membuat kasus JE mengendap.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan masuk angin dan mengendap di Kejati Jawa Timur. Karena kasus JE adalah kasus kejahatan luar biasa dan ancamam pidananya 30 tahun dan bahkan seumur hidup. Bahkan bisa hukuman mati, jadi kasus JE bukanlah tindak kejahatan pidana biasa namun luar biasa,” papar dia.(der)