Berkas Lengkap, Perkara Pengadaan Lahan SMA3 Kota Batu Segera Disidangkan

Kajari Kota Batu, Supriyanto. (istimewa)

MALANGVOICE – Berkas perkara dugaan penggelembungan anggaran pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini menyeret dua nama, yakni ES dan NIS yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Batu pada 23 September 2021.

Berdasarkan perhitungan BPKP Jatim dan Masyarakat Profesi Penilai (MAPPI), ditemukan potensi kerugian negara atas pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu sebesar Rp 4,08 miliar. Kedua lembaga itu dilibatkan Kejari Batu untuk mengusut pengadaan lahan seluas 8.500 meter persegi yang dianggarkan hampir Rp 9 miliar melalui APBD 2014.

Dengan lengkapnya berkas perkara ini, maka tak lama lagi kedua tersangka akan diseret ke meja hijau. Sebelum itu, jaksa penyidik Kejari Batu akan segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU. “Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata mantan Kajari Gorontalo itu.

Selama menelisik dugaan penggelembungan harga pengadaan lahan ini, Pidsus Kejari Kota Batu memanggil 66 saksi. Empat orang diantaranya merupakan saksi ahli. Setelah ditemukan unsur pidana korupsi, kejaksaan menetapkan ES dan NIS sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan pasal 2 Ayat 1 junto pasal 18 UU tindak pidana korupsi, junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian juga sebagai alternatif subsider pasal 3 junto pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Kedua tersangka dijerat ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun. Sedangkan pada pasal alternatif, subsider pasal 3 ancaman hukumannya minimal satu tahun,” ucap Supriyanto.

Diketahui, ES merupakan mantan ASN Pemkot Batu asal Kota Malang. Sedangkan NIS adalah pihak swasta yang jiga berasal dari Kota Malang. Pada saat itu (tahun 2014) ES berperan sebagai anggota tim penyelesaian dan pengadaan tanah. Dulunya ES merupakan ASN di BPKAD Pemkot Batu (saat ini berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah/BKAD). Di bagian tersebut, dia menjabat sebagai Kepala Bidang Aset.

Kajari menceritakan, transaksi tersebut bermula saat ES bertemu dengan NIS. Dimana NIS berperan sebagai anggota konsultan studi kelayakan. Selain itu dia juga seolah-olah berperan sebagai tim penaksir. Namun setelah dilakukan penyidikan ditemukan fakta dia bukan sebagai penaksir.

Lebih lanjut, untuk potensi tersangka lain, Supriyanto menjelaskan, masih akan mengikuti perkembangan fakta persidangan selanjutnya. Namun yang pasti, salah satu tersangka dalam kasus tersebut sudah tertangkap. Sehingga berhasil menuntaskan pertanyaan masyarakat.(der)