MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri Kota Batu mengembalikan berkas kasus tersangka penipuan dan penggelapan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Totok Poerwantoro, ke penyidik.
Totok dijerat setelah meraup keuntungan ratusan juta dari para korban yang menggunakan jasanya mengurus sertifikat, balik nama dan SHM tanah di Kantor BPN.
Menanggapi hal ini, Kapolres, AKBP Leonardus Simarmata, mengaku belum membaca isi petunjuk dari Jaksa.
“Saya belum pelajari, masih ada di Kasat Reserse,” kata dia, usai acara HUT Satpam di Mapolres, Jumat (30/12).
Baca juga: Oknum pegawai BPN Batu lakukan pungli hingga ratusan juta
Baca juga: Kapolres: Ada kemungkinan tersangka lain
Baca juga: Berkas tidak Lengkap, Kejari Batu Kembalikan Berkas ke Penyidik
Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau dikenal istilah P19 akan menentukan langkah selanjutnya. Apakah petunjuk Jaksa harus menambah pasal lain dan seterusnya dalam kasus ini.
“Termasuk menentukan langkah ke depan, ada tersangka lain apa tidak,” ungkapnya.
Jumlah korban yang melapor belum bertambah, yakni ada 20 orang.
Leo meminta para korban agar tetap sabar menanti proses ini hingga tuntas.
“Ini menjadi atensi kami, beri waktu untuk menyelesaikannya,” tandas dia.