Berikut 10 Calon Komisioner Baru KPU Kabupaten Malang

Santoko
Santoko (tiga dari kanan, bertopi hitam) saat bersama dengan rekan. (Istimewa)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan sebanyak 360 calon komisioner dari hasil seleksi di 36 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

Dari 360 nama calon komisioner KPU tersebut nantinya hanya 180 nama yang akan ditetapkan untuk jadi anggota komisioner KPU di 36 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

Artinya, untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur hanya lima nama yang akan ditetapkan dan dilantik.

Di Kabupaten Malang, berdasarkan surat keputusan KPU RI No. 1052/PP.06-kpt/05/KPU/VI/2019 tertanggal 11/6/2019 dan telah diumumkan melalui surat KPU RI no.No. 48/PP.06-pu/05/KPU/VI/2019 yang ditandatangani oleh ketua KPU RI Arief Budiman ini dicantumkan sepuluh sepuluh besar peringkat calon Komisioner KPU Kabupaten setempat untuk periode 2019-2024.

Berikut ini 10 besar hasil keputusan KPU RI untuk Komisioner KPU Kabupaten Malang :

1. Anis Suhartini
2. Khilmi Arif
3. Nurhasin
4. Marhaendra Pramudya Magardika
5. Abdul Fatah
6. Izzudin Arief
7. Santoko
8. Eka Fatmawati
9. Agus Salim
10. Muhajir

Dari hasil keputusan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Malang periode 2014-2019, Santoko hanya masuk diurutan nomer 7, yang artinya Ia tidak akan menjadi komisioner KPU Kabupaten Malang periode 2019-2024 sebagai cadangan.

Menanggapi hal tersebut, Santoko mengaku jika dirinya tidak mempersoalkan semua itu dan tidak berkecil hati dalam menghadapinya.

“Alhamdulillah sudah diumumkan, saya tidak masuk. Saya ini orang lapangan, dengan tidak terpilihnya lagi saya bisa lebih fokus untuk menekuni usaha kafe dan usaha optik,” ungkapnya.

Meski begitu, Santoko mengaku telah mendapatkan pengalaman berharga saat menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Malang.

“Selama menjadi Ketua KPU saya banyak mendapat teman baru serta menambah pengalaman. Semoga komisioner yang baru, memiliki integritas dalam mengabdi untuk negara”, pungkasnya.(Der/Aka)