MALANGVOICE – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto, menegaskan, pengawasan pada objek pajak tetap jadi perhatian, termasuk lahan pertanian yang terdata dikelola petani penerima keringanan pajak.
Hal ini dilakukan agar esensi pemberian keringanan tetap terjaga. Ade memaparkan, keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada petani diterapkan agar lahan pertanian tidak beralih fungsi.
Baca juga: Kabar Gembira, Keringanan Pajak Petani Segera Direalisasikan
“Setelah program ini terdistribusi, kami lakukan pemetaan. Kan kami memiliki peta mana lahan yang berfungsi pertanian, ruko, atau pemukiman. Kalau diketahui ada perubahan fungsi, nanti dicabut keringanannya,” paparnya.
Launching program yang masuk bagian Sunset Policy Jilid II ini bakal berlangsung 16 Januari 2016 mendatang. Secara simbolik, beberapa petani dihadirkan untuk menerima tanda keringanan.
“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, untuk memastikan keabsahan petani penerima keringanan,” ungkap frontman d’Kross ini.