Berhati-Hatilah di Media Sosial Sebelum Posting Sesuatu

MALANGVOICE – Dalam rangka mensosialisasukan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika menggelar Diskusi Publik UU ITE di Ngalup Coworking Space, Senin (24/7) hari ini.

Kasi Perencanaan Peningkatan Kapasitas TIK, Ditjen Aplikasi Informatika, Kominfo, Rizky Amelia mengatakan, sebagian dari masyarakat masih belum paham tentang UU ITE. Terlebih, kebebasan berpendapat di media sosial, aplikasi chatting dan sebagainya dibatasi dengan UU ITE. Artinya, masyarakat harus menyadari bahwa postingan-postingan yang sifatnya menyinggung orang lain, mencemarkan nama baik, bisa melanggar Undang-undang.

Rizky Amelia saat ditemui MVoice (Anja Arowna)
Rizky Amelia saat ditemui MVoice (Anja Arowna)

“Jadi berhati-hatilah dalam berbicara atau menulis postingan di media sosial. Think before posting,” kata Amelia .

Diskusi yang dihadiri masyarakat umum, pejabat pemerintahan kota dan kepolisian itu juga secara lengkap membahas ketentuan apa saja yang diubah dan bagaimana dampaknya pada kemasyarakatan dan penegakan hukum.

Perubahan dalam UU ITE tersebut diantaranya mengenai pengurangan ancaman hukuman pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) dari 6 tahun menjadi 4 tahun, dan pasal 45B jo Pasal 29 dari 12 tahun menjadi 4 tahun.


Reporter: Anja Arowana
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria
spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait