Belum Zona Hijau, Kegiatan Belajar Mengajar di Kabupaten Malang Tetap Daring

Ratusan siswa baru SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi mengikuti Pengenalan Lingkungan Sekolah. (SMK Mutu for MVoice)
Ratusan siswa baru SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi mengikuti Pengenalan Lingkungan Sekolah. (SMK Mutu for MVoice)

MALANGVOICE – Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Koko Subagyo mengatakan, tetap memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara daring. Hal ini lantaran Kabupaten Malang masih rawan Covid-19.

Meski begitu, Dindik siap menjalankan keputusan Mendikbud tentang kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19 ini apabila kondisi membaik.

“Mendikbud telah mengeluarkan kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka bisa dilakukan bagi daerah zona hijau dari Covid-19,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Koko, untuk daerah yang masih dalam zona merah, masih menjalankan belajar dari rumah (BDR) dengan menggunakan sistem online (Daring).

“Dari keputusan itu kan jelas kalau Zona Merah, Oranye (Jingga), Kuning musti tetap daring. Kabupaten Malang ini masih Zona Merah. Jadi nanti sampai ajaran baru lagi ya kemungkinan tetap daring atau BDR. itu berlaku untuk sekolah di Kabupaten Malang,” jelasnya.

Meski demikian, tambah Koko, jika Kabupaten Malang sudah menjadi Zona Hijau, maka Dindik Pemkab Malang tidak bisa serta merta langsung memutuskan peserta didik untuk belajar dengan tatap muka.

“Ada beberapa persyaratan juga yang harus dijalankan yaitu harus disetujui beberapa stakeholder seperti Pemerintah Daerah, Dinkes dan yang terakhir orang tua siswa. Kalau orang tua siswa tidak menyutujui ya siswa itu tetap BDR,” tukasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya kebijakan BDR di Kabupaten Malang dierpanjang dari 14 Juni ke 20 Juni. Dengan adanya keputusan Kemendikbud tersebut kebijakan BDR di Kabupaten Malang akan dierpanjang sampai dinyatakannya Kabupaten yang memiliki 33 Kecamatan itu sebagai zona hijau.(der)