MALANGVOICE – Silang sengkarut antara user Malang City Point (MCP) dan pengembang apartemen PT Graha Mapan Lestari (GML) belum juga tuntas. Bertempat di Hotel Universitas Brawijaya, sore tadi, kedua pihak kembali bertemu guna membahas masalah kepemilikan apartemen.
Sejumlah user, baik yang menggunakan skema Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) maupun non-KPA, hingga kini belum juga menghuni bangunan.
Perwakilan user, Rahmad S, dalam pertemuan itu mendesak kepada PT GML agar segera menyelesaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Huni (SLH), agar ada progres dari pemgembang.
“Secara fisik, unit masih merupakan aset BTN (Bank Tabungan Negara), karenanya pihak GML harus menyelesaikan itu,” kata Rahmad.
Ia juga meminta fasilitas seperti pemadam kebakaran (Damkar) dan lainnya segera dipenuhi pengembang. Tak hanya itu, status kepemilikan karena adanya sengketa manajemen dan kaitannya dengan BTN juga menjadi perbincangan hangat.
Sementara Jimmi Darwis dari PT GML menanggapi kabar tentang penjualan apartemen dengan sistem non-KPA atau tunai tidak diakui Bank BTN.
Menurutnya itu masih isu dan belum ada kabar secara eksplisit. “Bank BTN tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu dan masih sekadar isu,” tandasnya.