Belum Penetapan Calon, Panwaslih Enggan Tertibkan APK Liar

Spanduk dan poster bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, terpasang di sejumlah titik. (Miski)
Spanduk dan poster bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, terpasang di sejumlah titik. (Miski)

MALANGVOICE-Sejumlah Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu mulai tebar pesona melalui spanduk, baliho dan poster yang dipasang di sejumlah tempat.

Mereka di antaranyaSujono Djonet, Kustomo dan Sutiyo yang mengikuti seleksi di PDIP, H Hairudin dan Muhyidin (ikut seleksi dari PKB). Spanduk mereka tersebar hingga ke desa dan perkampungan.

Selain itu, H Rudi, tokoh Gemulo, juga menyebar spanduknya agar lebih dikenal masyarakat. Tak sedikit yang terpasang di pohon dan sejumlah fasilitas umum.

Baca juga: PKB Rekom Gus Din Maju Pilwali Batu

Padahal, baru calon independen Abdul Majid-Kasmuri Idris yang memastikan mendaftar di KPU. Restu dari partai sejauh ini juga masih tarik ulur.

Sesuai aturan, penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, karena belum ada penetapan pasangan calon (Paslon), Panwaslih tidak memiliki wewenang untuk menertibkan spanduk itu.

Baca juga: Daftar ke KPU, Abdul Majid-Kasmuri Idris Dikawal Ratusan Pendukungnya

Ketua Panwaslih Kota Batu, Salma Safitri, mengatakan, selama belum ada penetapan calon, pihaknya tidak bisa menertibkan APK liar.

“Kewenangan pembersihan ada pada Satpol PP. Sesuai aturan, kami bisa menertibkan jika sudah ada calon,” kata dia, Senin (15/8).