Belum Paham Aturan, Sebagian Perusahaan Belum Daftar BPJS Naker

(kemeja hijau) Kasi Datun Kejari Kota Batu I Nyoman Sugiartha. (Aziz Ramadani/ MVoice)

MALANGVOICE – Minimnya pemahaman peraturan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jadi faktor belum banyak perusahaan di Kota Batu mendaftarkan pekerjanya. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri, sosialisasi terus digiatkan.

“Kendalanya mereka tidak memahami hal ini, tidak banyak yang tahu UU tersebut. Jadi perusahan tidak mendaftarkan pekerjanya. Semoga dengan sosialisasi secara kontinyu perusahaan akan lebih mengerti,” beber Kasi Datun Kejari Kota Batu I Nyoman Sugiartha.

Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Yakni perusahaan wajib memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun kepada pekerjanya. Kategori itu merujuk pada skala perusahaan, untuk perusahaan kecil hanya wajib mendaftarkan pekerjanya perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.

Bagi perusahaan sedang tiga kriteria yaitu kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. Kemudian untuk perusahaan skala besar wajib empat kategori yaitu kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.

Dengan adanya bantuan hukum dari kejaksaan, lanjut dia, diharapkan proses kontrol terhadap perusahaan yang masih belum patuh dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang nunggak iuran, bisa lebih maksimal.

‘’Jika masih bandel, nanti secara hukum akan ditangani merujuk surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan,” sambung dia.

Perlu diketahui, di Kota Batu ada sekitar 200 ribuan perusahan yang berpotensi wajib mendaftarkan BPJS Naker pekerjanya. Baik mulai perusahaan mikro, kecil dan menengah serta perusahaan besar. Namun, hingga saat ini masih baru 500 perusahaan telah terdaftar.

“Untuk itu, kami harapkan bagi perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar agar terhindar dari sanksi hukum yang berlaku,” tutupnya. (Der/Ery)