MALANGVOICE – Para pelaku usaha karaoke dan hiburan malam menemui DPRD Kota Malang di Ruang Komisi D, Rabu (29/7). Mereka meminta dewan untuk dapat memberikan izin beroperasi lagi, pasca ditutup akibat pandemi Covid-19.
Ketua Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang, Bambang Hermanto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi para pengelola karaoke dan hiburan malam agar dapat dibuka kembali. Supaya para karyawan yang telah dirumahkan beberapa bulan akibat pandemi Covid-19, dapat kembali bekerja.
“Alasannya karyawan menjerit untuk mencari sesuap nasi. Kalau sudah buka kita bisa menghidupi karyawan,” ujarannya.
Penyampaian aspirasi, lanjut dia, juga dilandasi dengan syarat telah menyiapkan standar operasional sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami akan konsisten melaksanakan protokol kesehatan masing-masing hiburan malam dan siap diverifikasi,” sambung dia.
Protokol kesehatan yang dimaksud, seperti fasilitas cuci tangan, thermo gun, ruang isolasi, tidak bersentuhan langsung dengan pemesanan, tempat duduk juga dibatasi jumlahnya, tamu wajib masker, dibatasi tamu 50 persen, karyawan atau pemandu lagu pakai APD, seperti face shield.
“Seperti di Kota Batu, setelah mendapatkan izin kembali, seluruh karyawan sebelum buka, mengikuti rapid test dulu,” pungkasnya.(der)